Golkar Kritik Dalih Fadia Arafiq Tak Paham Aturan, Sarankan Bertanya ke Anggi Muliawati
Kapoksi Golkar Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami aturan dan birokrasi. Ahmad Irawan menegaskan bahwa pemahaman mengenai birokrasi seharusnya menjadi hal dasar yang dimiliki oleh setiap kepala daerah, tanpa terkecuali.
"Tentu saja paham birokrasi jadi hal dasar. Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukum (presumptiou iures de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah, dituntut wajib tahu hukum tersebut," kata Ahmad Irawan kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kepala Daerah Punya Banyak Tempat Bertanya
Ahmad Irawan menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki banyak pihak yang dapat dijadikan tempat bertanya jika terdapat aturan yang belum dipahami. Ia mencontohkan bahwa kepala daerah bisa bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintahan daerah.
"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri terkait pengelolaan pemerintahan daerah. Ke berbagai lembaga negara atau kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah, seperti birokrasi daerah, yang berfungsi sebagai sistem pendukung untuk membantu kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional pemerintahan.
Latar Belakang Kasus Fadia Arafiq
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia berdalih urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan kabupaten tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai tanggung jawab kepala daerah dalam memahami aturan, terlepas dari latar belakang profesional mereka sebelumnya.



