Geisz Chalifah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Geisz Chalifah Diperiksa KPK Kasus Batu Bara Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pengusaha yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan itu memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pemeriksaan Geisz Chalifah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Geisz Chalifah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Geisz tiba sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Selain Geisz, penyidik juga memanggil seorang notaris berinisial SG sebagai saksi dalam kasus yang sama. Budi tidak merinci materi pemeriksaan.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Mereka diduga terlibat gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara ini kemudian berkembang ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima gratifikasi hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di Kutai Kartanegara, dengan total mencapai jutaan dolar AS.

Penyitaan Aset dan Tersangka Korporasi

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi metrik ton batu bara tersebut. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Langkah ini menandai perluasan penindakan ke ranah korporasi dalam kasus yang telah berjalan hampir satu dekade.

Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga