Gaji Dosen Rp2,6 Juta dan Ancaman Usai Kritik: Cacat Struktur di PTN
Gaji Dosen Rp2,6 Juta dan Ancaman Usai Kritik di MK

Pekan lalu, dua dosen perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang di antaranya bergelar doktor, memiliki sertifikasi pendidik, telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, namun gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta per bulan. Ia juga mengaku pernah dipanggil atasan setelah mengkritik institusi negara di media sosial, lalu jam mengajarnya dikurangi dan namanya dicoret dari sejumlah tim akademik.

Reaksi Publik dan Kolega Terbelah

Reaksi publik terhadap kesaksian ini terbelah seperti biasa. Sebagian marah pada sistem yang dianggap tidak adil. Sebagian lain, termasuk beberapa kolega sesama dosen, memilih jalur yang lebih akrab: menyalahkan yang mengeluh. "Kurang bersyukur," kata mereka. "Banyak orang di luar sana yang lebih susah."

Bukan Kasus Terisolasi, tapi Cacat Struktur

Kesaksian di MK ini merupakan satu dari rangkaian kesaksian dalam uji materi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sejak awal 2026. Para pemohon dan saksi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan cacat struktur dalam sistem penggajian dan perlindungan dosen di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Sistemik pada Kualitas Pendidikan

Kondisi ini dinilai berdampak sistemik pada kualitas pendidikan tinggi. Dosen dengan kualifikasi tinggi namun digaji rendah rentan mengalami demotivasi dan tekanan. Ancaman sanksi akademik karena kritik juga menimbulkan iklim ketakutan yang menghambat kebebasan akademik. Para pemohon berharap MK dapat memutuskan adanya perbaikan struktural agar kesejahteraan dosen terjamin dan hak menyuarakan pendapat dilindungi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga