Pekan lalu, dua dosen perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang di antaranya bergelar doktor, memiliki sertifikasi pendidik, telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, namun gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta per bulan. Ia juga mengaku pernah dipanggil atasan setelah mengkritik institusi negara di media sosial, lalu jam mengajarnya dikurangi dan namanya dicoret dari sejumlah tim akademik.
Reaksi Publik dan Kolega Terbelah
Reaksi publik terhadap kesaksian ini terbelah seperti biasa. Sebagian marah pada sistem yang dianggap tidak adil. Sebagian lain, termasuk beberapa kolega sesama dosen, memilih jalur yang lebih akrab: menyalahkan yang mengeluh. "Kurang bersyukur," kata mereka. "Banyak orang di luar sana yang lebih susah."
Bukan Kasus Terisolasi, tapi Cacat Struktur
Kesaksian di MK ini merupakan satu dari rangkaian kesaksian dalam uji materi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sejak awal 2026. Para pemohon dan saksi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan cacat struktur dalam sistem penggajian dan perlindungan dosen di Indonesia.
Dampak Sistemik pada Kualitas Pendidikan
Kondisi ini dinilai berdampak sistemik pada kualitas pendidikan tinggi. Dosen dengan kualifikasi tinggi namun digaji rendah rentan mengalami demotivasi dan tekanan. Ancaman sanksi akademik karena kritik juga menimbulkan iklim ketakutan yang menghambat kebebasan akademik. Para pemohon berharap MK dapat memutuskan adanya perbaikan struktural agar kesejahteraan dosen terjamin dan hak menyuarakan pendapat dilindungi.



