Fotokopi e-KTP Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasan UU PDP
Fotokopi e-KTP Bisa Kena Pidana? Ini Aturannya

Belakangan ini, beredar narasi di masyarakat bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP bisa berpotensi melanggar pidana. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dasar Hukum Fotokopi e-KTP

Dalam Pasal 65 UU PDP, disebutkan bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP, yang bukan miliknya merupakan tindakan melawan hukum. Artinya, jika seseorang memfotokopi e-KTP milik orang lain tanpa izin dan menyebarluaskannya, maka ia dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi Pidana dan Denda

Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan data pribadi milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, perlu dipahami bahwa fotokopi e-KTP untuk keperluan administrasi yang sah, seperti pengurusan dokumen resmi, tidak serta-merta melanggar hukum. Pelanggaran terjadi jika data tersebut digunakan atau disebarkan tanpa izin pemiliknya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan data pribadi, terutama yang tercantum dalam e-KTP, guna menghindari jeratan pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga