Seorang pria ditangkap oleh warga di sekitar kawasan perumahan Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah kedapatan mencuri lima tandan pisang milik warga setempat. Pelaku langsung diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi. "Sudah diamankan di Polsek, lima tandan (yang dicuri)," ujarnya pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut keterangan polisi, pelaku mencuri pisang dari sebuah ladang yang dikelola oleh warga. Lahan tersebut merupakan tanah garapan milik Perumahan Metland yang diolah oleh masyarakat sekitar. "Itu tanah garapan milik Metland yang diolah oleh warga," jelas Kompol Edison.
Upaya Mediasi
Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh warga, ia langsung diserahkan kepada pihak berwenang. Kompol Edison menyebutkan bahwa korban selaku pemilik ladang berencana untuk melakukan mediasi dengan pelaku. "Mau dimediasi mereka yang menanam (pisang) dengan pelaku," ucapnya.
Informasi mengenai pencurian ini sempat viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkapnya. Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar dan menunjukkan kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminal di lingkungan mereka.



