FBI dan Secret Service AS Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie
FBI dan Secret Service AS Uji Dolar Sitaan Kasus Febrie

Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng FBI, Secret Service Amerika Serikat, Kedutaan Besar AS dan Singapura, serta Bank Indonesia untuk menguji keaslian mata uang asing yang disita dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026. Tim terpantau meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB setelah memeriksa barang bukti berupa mata uang asing.

Pemeriksaan Melibatkan Lembaga AS dan BI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi pada Senin, 13 Juli 2026.

Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Barang bukti yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari Kafe de’Clan di Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Tiga Perkara Korupsi dan TPPU

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga