FBI dan Secret Service AS Bantu Polri Periksa Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah
FBI dan Secret Service AS Bantu Periksa Uang Sitaan Febrie

Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa barang bukti uang dolar yang disita dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pengecekan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan di Tiga Lokasi Utama

Polri telah melakukan penggeledahan di belasan titik, dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri, hasil penggeledahan di de'Clan Cipete meliputi dokumen, handphone, SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total uang tunai tersebut setelah dikonversi ke rupiah mencapai Rp 60 miliar.

Di Money Changer Cipete, polisi menyita 71 item barang bukti termasuk 16 mata uang asing yang dikonversi menjadi sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara itu, di rumah mewah Sentul, polisi menemukan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, serta dokumen, handphone, dan sejumlah foto keluarga. Total nilai uang tunai dari lokasi ini mencapai Rp 476 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan FBI dan Secret Service

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya menggandeng FBI, Kedutaan Besar AS, dan pihak Singapura untuk mengecek keaslian uang asing tersebut. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Polri bersama PT Pegadaian tengah memeriksa 74 kg emas yang disita dengan bantuan ahli untuk memastikan keaslian dan beratnya.

KPK Siapkan Supervisi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus ini. "Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi," kata Setyo setelah menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Selasa (14/7/2026).

Meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, Setyo menegaskan nantinya akan ada permintaan tertulis yang dibahas sesuai mekanisme internal KPK. Namun, ia menganggap masih terlalu dini untuk membicarakan pengambilalihan perkara dari Kejagung. "Saya kira terlalu dini ya (ambil alih). Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal," ungkapnya.

Kejagung Jamin Profesionalitas

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan transparan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus. "Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).

Anang menekankan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci, termasuk dengan Polri dan KPK dalam fungsi supervisi. "Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tuturnya. Kejagung juga akan melibatkan KPK untuk mensupervisi setiap tahapan penyidikan agar sesuai koridor hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga