Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah tahun 2019-2020. Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Vonis Bebas untuk Empat Terdakwa

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, menyatakan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik dakwaan subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Keempat terdakwa yang divonis bebas adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni
  • Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Toto Soeharto
  • Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana
  • Pengacara warga terdampak pembebasan lahan, Hartanto

Proses Pembebasan Lahan Sesuai Ketentuan

Hakim menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Wisdom S Sumbayak, mengatakan setelah mempelajari pertimbangan majelis, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Bengkulu telah mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa, antara lain:

  • Hazairin Masni dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, dan uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun penjara.
  • Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, dan uang pengganti Rp 242,8 juta subsider 2 tahun penjara.
  • Hadia Seftiana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.
  • Hartanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 4,66 miliar.

Jaksa meyakini keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini terkait dugaan mark up pembebasan lahan yang disebut merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga