Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Daftar Perkara dan Sidang Perdana
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan pada 28 April 2026 dengan KPK sebagai pihak termohon. Klasifikasi perkara menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
Tanggapan KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah yang diambil oleh tersangka. Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan penyitaan yang menjadi objek praperadilan. Ia juga mengingatkan bahwa upaya praperadilan serupa yang pernah diajukan oleh mantan Ketua PN Depok sebelumnya telah ditolak oleh hakim.
KPK, melalui Biro Hukum, akan menyiapkan dan menghadapi proses praperadilan ini secara terbuka serta menghormati jalannya persidangan. Budi menambahkan, "Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik."
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain:
- I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua PN Depok;
- Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua PN Depok;
- Yohansyah Maruanaya, selaku juru sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT KD;
- Berliana Tri Ikusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi berupa setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.



