Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, keterlibatan pihak lain sangat diperlukan untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda rapat tersebut adalah pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Amien mempertanyakan kemampuan BPK dalam menyediakan personel untuk menghitung kerugian negara di seluruh daerah, terutama di tingkat kabupaten. Ia khawatir jika perkara korupsi dengan nilai kecil, seperti Rp300 juta, justru sulit ditangani karena keterbatasan sumber daya BPK.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup tidak menyediakan orangnya? Saya yakin tidak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp300 juta. Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," ujar Amien.
Ia menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung yang mengatur penghitungan kerugian negara lebih tepat dijadikan acuan. Menurut Amien, monopoli BPK justru menghambat penyelesaian perkara korupsi.
"Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," tegasnya.
Amien juga menyoroti metode penghitungan yang selama ini dilakukan BPK. Ia mengaku menemukan banyak ketidakakuratan dalam perhitungan kerugian negara oleh BPK.
"Dari pengalaman dan pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak yang ngawur," ungkapnya.
Menurut Amien, yang lebih penting bukanlah lembaga yang menghitung, melainkan standar dan metode penghitungan kerugian negara itu sendiri. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti di persidangan terkait kerugian negara hanya berupa keterangan ahli dan surat.
"Di dalam KUHAP tidak ada alat bukti yang bernama BPKP, BPK, atau lainnya. Yang ada adalah keterangan ahli dan surat. Jadi, jika berpegang pada KUHAP, ya lewat jalur itu," paparnya.
Amien menekankan pentingnya keadilan dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa terdakwa harus memiliki hak yang sama dengan jaksa penuntut umum untuk mengajukan ahli atau surat sebagai alat bukti.
"Jika terdakwa tidak boleh mengajukan alat bukti keterangan ahli atau surat, berarti peradilan tidak adil. Secara terstruktur dan sistematis pengadilannya tidak adil," lanjutnya.
Ia berpendapat bahwa mantan pejabat atau mantan auditor dari lembaga negara, termasuk BPK, BPKP, atau KPK, seharusnya tetap dapat menjadi ahli bagi terdakwa. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.
"Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti. Jika ada mantan pimpinan BPK, mantan pegawai BPKP, atau mantan pimpinan KPK yang menjadi ahli untuk terdakwa, itu harus diperbolehkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam Pasal 603 KUHP. Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo.
Permohonan uji materi Pasal 603 KUHP diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
MK menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. MK berpandangan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yaitu BPK, sesuai dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
Meskipun demikian, MK menolak seluruh permohonan para pemohon. Dengan demikian, BPK tetap menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.



