Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diserahkan ke JPU dalam Kasus Korupsi Nikel
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diserahkan ke JPU

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, melalui keterangannya pada Senin (8/6/2026) menyatakan bahwa Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proses Penyidikan yang Matang

Jeffry menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli. "Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp 130 miliar. Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar. Pertemuan pun terjadi di kantor Ombudsman.

Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. "Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Jeffry.

Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan

Dalam prosesnya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

Penerimaan Uang dan Fasilitas

Tak hanya menerima uang tunai, Hery juga diduga menerima fasilitas lain yakni rumah. "Bahwa saudara HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni," ungkap Jeffry.

Tersangka Lain

Selain Hery, penyidik juga telah menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik juga telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Kasus ini terus dikembangkan dan diharapkan segera disidangkan di pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga