Eks Ketua KPU Usul Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye di RUU Pemilu
Eks Ketua KPU Usul Lembaga Khusus Awasi Dana Kampanye

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Beban Pengawasan Dana Kampanye Terlalu Berat

Menurut Ramlan, beban pengawasan dana kampanye saat ini terlalu berat jika hanya ditangani oleh KPU. Ia menekankan perlunya lembaga yang secara spesifik menangani masalah ini. "Harus ada lembaga yang khusus menangani ini," ujarnya.

Celah Penggalangan Dana Informal

Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam pengawasan dana kampanye, terutama dari praktik penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye. Dana yang dihimpun oleh tim informal ini seringkali tidak dilaporkan, dan bahkan bisa lebih besar dibandingkan dana resmi yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur," ungkap Ramlan. "Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik," sambungnya.

Kewajiban Pelaporan Tanpa Pengecualian

Oleh karena itu, Ramlan menilai revisi Undang-Undang Pemilu perlu mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, tanpa membedakan apakah dilakukan secara formal atau informal. "Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan," tegasnya.

Contoh Praktik di Negara Lain

Ramlan mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi. Amerika Serikat memiliki lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye, yaitu American Election Commission. Sementara itu, Inggris memberikan tugas tersebut kepada komisi pemilu. "Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu," ungkapnya.

Ia menilai model Amerika cukup efektif, dengan menyinggung kasus seorang pengusaha Indonesia yang pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat. "Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia," ucap Ramlan.

KPU Tidak Tepat untuk Tugas Ini

Ramlan mengaku tidak setuju jika tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU. Menurutnya, tugas utama KPU bisa terganggu jika harus mengurusi penegakan dana kampanye sekaligus. "Saya sendiri tidak begitu memandang tepat menugaskan KPU untuk menegakkan ketentuan dana kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu menurut saya cukup berat. Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang," kata Ramlan.

Usulan Pembentukan Lembaga oleh KPU

Ramlan lantas mengusulkan agar KPU diberi kewenangan untuk membentuk lembaga khusus tersebut. Namun, operasional dan pengambilan keputusan lembaga ini harus tetap independen. "Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU," tutur Ramlan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga