Eks Ketua BPK: Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Eks Ketua BPK: Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah BPK. Hal ini disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Agung menilai penghitungan kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis. Berdasarkan konstitusi dan norma yang berlaku, Agung menegaskan BPK yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan kerugian negara yang hilang. "Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya," kata Agung.

Dasar Hukum Kewenangan BPK

Selain Undang-Undang BPK, kewenangan BPK dalam menghitung dan menentukan kerugian negara juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa hanya BPK yang secara konstitusional berwenang dalam kasus tindak pidana korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sementara itu BPKP, APIP, maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara," ujar Agung.

Praktik di Luar Kewenangan BPK

Namun, menurut Agung dalam praktiknya, penghitungan dan penentuan kerugian negara kerap dilakukan di luar kewenangan BPK. Agung mengungkapkan bahwa seakan-akan penghitungan dan penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh lembaga eksekutif. Oleh karena itu, Agung merekomendasikan perlunya harmonisasi hukum, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan kerugian negara.

Dua Opsi Harmonisasi Hukum

Agung merekomendasikan dua opsi harmonisasi, yaitu revisi terbatas Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Tipikor. "Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, di mana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK," imbuhnya.

Sikap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan MK. Dalam surat edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung, disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.

Surat edaran itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan 'lembaga negara audit keuangan' dalam Pasal 603 KUHP ialah BPK. Namun, Kejagung menilai pertimbangan MK tersebut bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kejagung mengungkit bahwa putusan MK itu tidak mengabulkan permohonan para pemohon, sehingga dinilai bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat. Kejagung lalu merujuk pada putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh BPKP, Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

"Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi salah satu poin surat edaran tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga