Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, pada Senin, 18 Mei 2026. Ia diduga menjadi pelindung atau backing jaringan bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Penangkapan dan Pemecatan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa AKP Deky ditangkap oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC. Pada hari yang sama, Deky resmi dipecat dari Polri. "Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang oleh tim gabungan," ujar Eko dalam keterangannya.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
AKP Deky ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan jaringan Isak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tidak hanya menerima uang, Deky juga diduga berperan aktif memastikan praktik haram tersebut berjalan aman di wilayah hukumnya. "Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan TPPU sehubungan menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak dan menjadi pelindung peredaran narkoba," jelas Eko.
Polri belum merinci total aliran dana yang diterima Deky. Saat ini, ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba di Kubar
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar Ishak di Kutai Barat. Penyidikan dilakukan tim Subdit IV untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga melibatkan oknum polisi. Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan langkah ini diambil setelah ditemukan fakta keterlibatan AKP Deky dalam sindikat narkoba pimpinan Ishak. "Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba sindikat Ishak," kata Eko pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kasus narkotika sindikat Ishak mulanya diungkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganannya diambil alih Bareskrim Polri. Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky maupun proses etik terhadapnya. "Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," pungkasnya.



