Eks Jampidsus Febrie Tersangka Korupsi Asabri, Dicekal 20 Hari
Eks Jampidsus Febrie Tersangka Korupsi Asabri, Dicekal

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada Kamis (16/7/2026).

Penetapan Tersangka dan Pengunduran Diri

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari. Surat pengunduran diri diterima langsung oleh Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas proses hukum. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status Kepegawaian dan Cegah ke Luar Negeri

Meski telah menjadi tersangka, Febrie masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung. Anang menegaskan bahwa pemecatan baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya masih. Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru,” tutur Anang.

Febrie juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum. “Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tiga Surat Perintah Penyidikan Baru

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus ini. Anang Supriatna merinci ketiga sprindik tersebut: pertama, nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, nomor 44 untuk dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN; dan ketiga, nomor 45 terkait PT Asabri. Penerbitan sprindik ini tidak mengubah status tersangka Febrie dan Don Ritto, yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri. “Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang.

Jaksa Agung juga membentuk tim penyidik khusus untuk menghindari konflik kepentingan. “Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” tambah Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga