Eks Jampidsus Febrie Diperiksa 10 Jam, Bantah Terima Rp 50 M dari Tan Kian
Eks Jampidsus Febrie Diperiksa 10 Jam, Bantah Terima Rp 50 M

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh pertanyaan telah dijawab, dan Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan.

Pemeriksaan Berlangsung 10 Jam

Hotman menjelaskan bahwa Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB dan baru meninggalkan lokasi pukul 19.57 WIB. "Hari ini sudah di-BAP dari pagi sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman. Pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan penanganan kasus PT Asabri. Hotman menyebut masih ada dua perkara lain yang juga dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel. "Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri. Masih ada dua perkara lain, yakni blackout di Sumatera dan PT Krakatau Steel," ujarnya.

Bantahan Tuduhan Rp 50 Miliar

Salah satu materi pemeriksaan menyangkut tuduhan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian. Menurut Hotman, tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya. "Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp 50 miliar. Jawabannya tidak. Menyangkut uang tidak ada," tegasnya. Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan Kafe de'Clan, sebuah rumah di Sentul, serta money changer yang disebut dalam perkara tersebut. Hotman menegaskan Febrie membantah mengetahui keberadaan uang maupun renovasi di lokasi-lokasi tersebut. "Baik soal renovasi, tempat penyimpanan uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu-menahu. Semua tuduhan itu dibantah," ujar Hotman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Febrie tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Hotman menyatakan bahwa kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas. "Dia tidak ditahan, dan kita akan terus mengikuti proses hukum selanjutnya," tambah Hotman. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara korupsi PT Asabri yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam TPPU yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri. Dengan adanya pemeriksaan ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga