Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Dirjen SDA Kemen PU) berinisial DP bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap sejumlah proyek. Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi dan melakukan korupsi di lingkungan Ditjen SDA Kemen PU serta pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
Tiga Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat PPK. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang pada beberapa proyek di Ditjen SDA Kemen PU.
DP Terima Suap Rp 2 Miliar dan Dua Mobil Mewah
DP diduga menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix, dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Ditjen SDA. Sementara itu, RS dan AS diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 21 Mei 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS, serta terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penggeledahan di Kementerian PU
Kejati DKI telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026, tepatnya di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus gratifikasi proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Pasal yang Disangkakan
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Komitmen Menteri PU
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan tidak akan menutupi kasus ini. Ia mengizinkan penggeledahan ruangannya saat penyidikan dan berkomitmen memberantas korupsi. Dody memastikan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan maksimal meskipun ada tersangka di eselon I. Ia menyatakan bahwa jika program terhambat, maka dirinyalah yang bertanggung jawab.



