Eks Bupati Pati, Sudewo, akan menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi di Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2026 mendatang atau Senin pekan depan. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jadwal Sidang di PN Tipikor Semarang
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang Sudewo akan digelar pada Senin, 15 Juni 2026, di Ruang Cakra, Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Namun, ruang sidang dapat menyesuaikan kondisi nantinya. Sebelumnya, Sudewo telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang untuk mempersiapkan proses persidangan.
Dua Perkara yang Disidangkan
Sudewo akan menghadapi dua perkara sekaligus: pemerasan saat menjabat sebagai Bupati Pati, serta proyek pembangunan rel kereta api DJKA ketika ia menjadi anggota Komisi V DPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan Sudewo ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan, mengingat sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
“Pasca jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 6 Juni. Ia menambahkan bahwa pemindahan ini sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur pemindahan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.
Tiga Tersangka Lain Juga Dipindahkan
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya turut dipindahkan ke Semarang, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua kasus yang menjerat Sudewo, dan dakwaan akan digabungkan dalam satu berkas perkara.
Proses persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan anggota DPR yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.



