Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan CPO

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta Selatan pada Senin malam.

Kronologi Kasus

Menurut Syarief, kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Yeka, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman, menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga untuk melakukan survei di 34 provinsi dan tracking melalui media.

Namun, Yeka diduga sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Materi LHP yang semula terkait kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan demi kepentingan eksportir CPO.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ujar Syarief.

Pembocoran Dokumen

Selain memanipulasi isi laporan, Yeka juga diduga membocorkan LHP tersebut kepada pihak swasta, yaitu Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal. Dokumen yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor ini kemudian dijadikan dasar hukum untuk gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag.

"Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI," ungkap Syarief.

Tujuan Manipulasi

Skenario ini diduga bertujuan untuk menggagalkan proses penuntutan terhadap korporasi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. LHP yang sama juga digunakan sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terang Syarief.

Aliran Dana

Atas perannya tersebut, Yeka diduga menerima imbalan uang dan janji proyek dari pihak korporasi. Uang tersebut diduga diterima melalui rekening orang lain. Syarief menyebut bahwa Yeka telah menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain, serta beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Meskipun demikian, Syarief belum bersedia membeberkan nominal uang yang diterima Yeka. "Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya," sebutnya.

Pasal yang Diterapkan

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus perintangan penyidikan izin ekspor CPO yang melibatkan mantan anggota Ombudsman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga