Eks Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi, Menteri PU Jamin Tak Tutupi Kasus
Eks Anak Buah Tersangka Korupsi, Menteri PU Buka Suara

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar di Kementerian PU yang melibatkan tiga mantan anak buahnya. Dalam pernyataan resminya, Dody menegaskan komitmennya untuk tidak menutupi kasus tersebut.

Pernyataan Menteri PU

Dalam media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026), Dody Hanggodo menyatakan bahwa ia tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Ia mempersilakan pihak kejaksaan untuk menjelaskan detail kasusnya. "Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apapun," tegasnya.

Komitmen Anti-Korupsi

Dody menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kecurangan seperti korupsi. Sebagai bukti komitmen, ia mengizinkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menggeledah kantornya saat mengusut kasus ini. "Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Program Prioritas Tetap Berjalan

Meskipun Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dwi Purwantoro, menjadi tersangka, Dody memastikan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan maksimal. "Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I nya kena, tapi program prioritas Pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal," jelasnya.

Dody juga menegaskan bahwa jika program tersebut terhambat, maka dirinyalah yang bertanggung jawab. "Tidak ada kata-kata, Dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau Dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandeg, mecet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas Pemerintah wajib dan harus sukses at any cost," tegasnya.

Tiga Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Purwantoro (DP): Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah (CRV dan Innova Zenix) dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal SDA.
  • Riono Suprapto (RS): Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya. Bersama AS, ia diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.
  • Adi Suadi (AS): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PU.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/5/2026).

Pasal yang Dikenakan

DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara RS dan AS dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Penggeledahan di Kementerian PU

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan meliputi Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga