Korupsi Gas: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Gas Dituntut 5 dan 7,5 Tahun

Dua terdakwa dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akhirnya menghadapi tuntutan berat dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009–2017, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, Arso Sadewo Cokro Subroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan PT Isar Gas, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Kerugian Negara Capai USD 15 Juta

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 16 April 2026, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat itu sekitar Rp 17.990 per dolar AS, kerugian tersebut setara dengan Rp 269.820.000.000 (Rp 269,8 miliar). “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tegas jaksa dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jual Beli Gas Bertingkat yang Dilarang

Menurut jaksa, modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah menjalankan jual beli gas bertingkat yang sejatinya dilarang dalam perjanjian. Praktik ini melibatkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas, namun pembayaran tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Tambahan untuk Arso Sadewo

Selain pidana pokok, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso Sadewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 118,2 miliar. Apabila Arso tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tambah jaksa.

Proses Hukum Selanjutnya

Sidang tuntutan ini menjadi babak baru dalam perkara korupsi tata kelola gas yang menghebohkan publik. Kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan direktur utama BUMN dan pengusaha swasta, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga