DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Bantah Tolak Pembahasan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Saan menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset

Saan Mustopa membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. "Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya. Ia menegaskan bahwa DPR terus melakukan pembahasan, khususnya di Komisi III, melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan publik hearing.

Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. "Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," kata Saan. Ia menambahkan bahwa pembahasan tidak akan diburu-buru, namun tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikannya di tahun 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Habiburokhman: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berbeda dengan KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa Komisi III menolak dan menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini kan saksi juga, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengaku pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. "Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," klaim dia. Politikus Gerindra ini menuturkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan KUHAP maupun Undang-Undang Polri, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. "Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita menyusun satu undang-undang sejak awal sekali," tutur Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa Komisi III belum mengagendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang memprioritaskannya.

RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung sebelumnya juga membantah informasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Martin mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR tidak ada keputusan terkait pengeluaran RUU tersebut. "RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Martin, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset secara intensif. Komisi III juga mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi untuk mendapatkan masukan. "RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tambah Martin. Untuk perkembangan detail perumusan norma, Martin menyerahkannya kepada Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun RUU tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga