DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Permintaan ini disampaikan menanggapi proses hukum yang berjalan, di mana penyidik telah menahan Don Ritto selaku pihak swasta, namun Febrie Adriansyah tidak ditahan.

DPR Dorong Kesetaraan dalam Penanganan Kasus

Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang tengah berlangsung. Namun, ia menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan perkara. "Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Puan Maharani: Transparansi dan Sinergi Lembaga

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani berharap kasus ini ditangani secara transparan. Ia juga meminta agar kasus tersebut tidak merenggangkan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. "Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus: Tiga Sprindik Baru dari Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.

Dua Tersangka: Don Ritto dan Febrie Adriansyah

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus Jaksa Senior Dibentuk

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga