Dukungan DPR terhadap Penegakan Hukum
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat, menyusul penggeledahan di 12 lokasi oleh Polri dalam penyidikan dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Cucun, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme masing-masing dalam menangani perkara.
“Kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya, baik mau Polri atau Kejaksaan. Apapun itu ya kita hargai,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Dia menegaskan Polri maupun Kejaksaan memiliki prosedur tersendiri dalam menjalankan proses penegakan hukum. “Punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Penggeledahan di 12 Lokasi
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim gabungan Polri telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara serta melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Budi, Rabu (8/7/2026). Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di 10 lokasi lain, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik seseorang berinisial MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyitaan Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah, hingga tempat usaha di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Proses Penggeledahan Sesuai SOP
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata dia, Rabu (8/7/2026) malam. Dua lokasi yang telah selesai digeledah yakni Cafe De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan penggeledahan di PT CBS (Cengkareng Timur, Jakarta Barat), kantor pusat PT CBS (Penjaringan, Jakarta Utara), PT KNI (Petojo Selatan, Jakarta Pusat), rumah berinisial MN (Serpong Utara, Tangerang Selatan), rumah berinisial TK (Mega Kuningan), kantor Grup DMG/CP (Kuningan), PT PML (Karet Kuningan), rumah berinisial DR (Gandaria Selatan), apartemen milik perempuan berinisial MILDK (Pacific Place), serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. “Lainnya masih proses,” ucap dia.
Budi memastikan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap penggeledahan juga disaksikan oleh saksi untuk menjaga keabsahan barang bukti. “Penggeledahan ini sudah melalui SOP, ada saksi yang menyaksikan langsung pada saat proses penggeledahan dilakukan,” kata Budi.



