Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam konteks pencegahan haji ilegal.
Pentingnya Perpres Tata Kelola Keimigrasian
Rieke menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat. Hal ini disampaikannya menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci. Ia menilai penguatan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang.
Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata. Oleh karena itu, penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri.
Harapan Timwas Haji DPR
Timwas Haji DPR berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.
Sorotan Terhadap Praktik Haji Ilegal
Rieke kembali menyoroti praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026. Ia meminta pemerintah untuk mengatasi hal tersebut dengan memperkuat sistem keimigrasian. Menurutnya, langkah ini menjadi mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa umrah untuk berhaji bukanlah persoalan sederhana. Pengawasan perlu melibatkan lintas lembaga. Selain itu, celah dalam tata kelola keimigrasian juga harus ditutup.
Rieke menyatakan, kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikannya saat hendak berangkat ke Tanah Suci pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak berada pada posisi eksekutor, tetapi memiliki tugas memastikan pengawasan berjalan efektif. Karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi bagian penting selama pengawasan di Arab Saudi berlangsung.



