Dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, resmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Kronologi Kasus
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk delapan terdakwa yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Handoko Limaho (mantan Direktur PT Tebo Indah dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018), Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI 2015-2018), dan Liu Raymond (mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit). Sementara klaster kedua meliputi Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), Intan Apriadi (Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016), Gamaginta (Kepala Departemen Syariah 1 LPEI 2017-2018), dan Komaruzzaman (Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI 2011-2016).
Menurut jaksa, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Modus Operandi
Jaksa mengungkapkan sepuluh penyimpangan yang dilakukan para terdakwa. Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menyebutkan luasan lahan kelapa sawit tidak sesuai kondisi sebenarnya. Mereka juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audited, serta mengajukan pencairan dengan invoice dan kontrak fiktif. Dana pembiayaan yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan proposal dan perjanjian.
Sementara itu, para mantan pejabat LPEI selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga tidak memastikan validitas data luasan lahan, transaksi penjualan, dan pembelian bahan baku. Bahkan, komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dieksekusi.
Kerugian Negara
Perbuatan korupsi ini disebut telah memperkaya Handoko dan Liu. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp992.820.628.200,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.



