Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendorong Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini telah berlangsung selama tiga tahun dan menimbulkan kondisi fisik korban yang sangat memprihatinkan.
"Ini perbuatan keji dan sangat sadis, dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Desakan Hukuman Berat bagi Pelaku
Rano menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat keji dan layak mendapatkan hukuman berat. "Jadi ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi 3 tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ungkapnya. Ia menyebut pihaknya akan menghubungi keluarga korban untuk memberikan pendampingan dan mengusut tuntas kasus ini.
Komisi III DPR juga membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan aparat terkait guna mempercepat proses hukum. "Bisa, nanti kami akan minta juga staf untuk menghubungi pihak keluarga korban untuk bisa melakukan pendampingan agar kita bisa usut tuntas perkara ini sampai selesai," kata Rano. "Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," sambungnya.
Kondisi Korban yang Memprihatinkan
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. YTR bahkan sempat dianggap hilang selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung.



