Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan alasan jaksa tidak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar penahanan tidak dilakukan.
Alasan Keluarga Jadi Penjamin
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menerangkan, keputusan ini didasarkan pada pendapat tim Jaksa Penuntut Umum. Mereka menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak ditahan. “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas dia.
Surat Pernyataan Kooperatif
Marcelo juga menyebut kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap bekerja sama dalam proses hukum dan menjaga kondusivitas. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” ungkapnya.
Barang Bukti 714 Item
Selanjutnya, Marcelo menyebut jaksa menerima ratusan item barang bukti dari polisi, yang kebanyakan berupa dokumen. “Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.



