Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Otak Judi Berkedok Timezone
DPR Desak Tangkap Otak Judi Timezone

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak berhenti pada penangkapan 69 orang yang terlibat dalam praktik perjudian berkedok arena permainan anak-anak, Timezone, di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Ia meminta agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut.

Desakan Pengusutan Tuntas

Habiburokhman menegaskan bahwa penangkapan tidak boleh hanya menyasar para pekerja atau pemain di lapangan. Menurutnya, polisi harus memburu otak intelektual, bandar besar, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tempat tersebut. Ia juga meminta agar aliran dana dilacak untuk melihat kemungkinan keterlibatan oknum yang menjadi pembeking.

"Saya meminta dengan tegas agar kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, modus yang digunakan para pelaku sangat keterlaluan dan manipulatif karena memanfaatkan tempat hiburan keluarga yang seharusnya ramah dan aman bagi anak-anak. "Ini jelas merusak moral generasi muda dan menantang komitmen kita bersama dalam memberantas judi," tegasnya.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk praktik perjudian. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat berbagai permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot.

Dua lokasi yang digerebek adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau transfer," jelas Abdul Rahim.

Data Penangkapan

Hingga saat ini, polisi telah menangkap 69 orang yang terdiri dari tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 pemain. Habiburokhman berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga