Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pemanggilan Ulang oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pada hari Senin, 15 Juni 2026, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad. "Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa Fuad diduga memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan kuota haji tambahan. Pengetahuan tersebut mencakup proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi.
Keyakinan KPK akan Kehadiran Fuad
KPK meyakini bahwa Fuad akan hadir dalam pemanggilan kali ini. Sebelumnya, Fuad tidak memenuhi panggilan pada Selasa, 2 Juni 2026, karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. "KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," imbuh Budi.
Pada pemanggilan sebelumnya, Fuad telah mengirimkan konfirmasi bahwa dirinya belum bisa hadir. "Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai 5 ribu dolar AS.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp622 miliar. Besaran kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini terus berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.



