DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK, Isu Hanya Wacana Publik
DPR: Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK, Hanya Wacana

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK, Isu Hanya Wacana Publik

Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk kembali ke regulasi lama kembali mencuat di ruang publik, memicu berbagai respons dari berbagai kalangan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa isu ini belum berujung pada proses formal di parlemen karena tidak ada pengajuan revisi yang masuk secara resmi.

Mekanisme Formal Parlemen Belum Terpicu

Cucun menjelaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR memiliki mekanisme yang jelas dan ketat. Usulan perubahan harus diajukan secara formal, baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga legislatif itu sendiri. "Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan undang-undang yang jalan biarkan jalan," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa jika ada usulan dari DPR atau pemerintah terkait perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, maka akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. "Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apapun, bukan hanya Undang-Undang KPK. Itu ada mekanismenya," jelasnya.

Latar Belakang Munculnya Wacana Revisi

Wacana revisi UU KPK ini berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad. Setelah pertemuan tersebut, Abraham menyampaikan kepada media bahwa dirinya meminta Prabowo untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo.

Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dengan menyatakan setuju. "Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya sebagai presiden saat itu. "Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi rampung.

Respons dari KPK dan Pemerintah

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi wacana revisi ini dengan sikap hati-hati. Dia menegaskan bahwa KPK tidak ingin terjebak dalam perdebatan perubahan undang-undang. "Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu, 19 Februari 2026. Setyo menjelaskan bahwa KPK berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, fokus pada pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa isu ini tidak pernah dibahas dalam pertemuan pemerintah, termasuk dengan mantan pimpinan KPK, dan mempertanyakan relevansi pernyataan Jokowi dalam konteks ini.

Dengan demikian, meskipun wacana revisi UU KPK terus bergulir di publik, baik DPR maupun pemerintah menyatakan bahwa belum ada langkah formal yang diambil. Situasi ini menunjukkan bahwa isu tersebut masih berada pada tahap wacana, tanpa agenda konkret di tingkat legislatif atau eksekutif.