DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin menegaskan dalam rapat Paripurna DPR tidak ada keputusan yang mengeluarkan RUU tersebut dari daftar prioritas.

RUU Masih di Prolegnas Prioritas 2026

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026). Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa RUU tersebut telah dicoret dari agenda legislasi nasional.

Menurut Martin, saat ini Komisi III DPR sedang menyusun RUU Perampasan Aset secara intensif. Rapat penyusunan terus berlangsung dengan mengundang pakar, akademisi, LSM, dan praktisi untuk mendapatkan masukan. “RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” tambah Martin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyusunan Melibatkan Publik

Martin menjelaskan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU ini. Komisi III DPR bertanggung jawab untuk merumuskan norma-norma yang akan diatur, dan Martin menyerahkan perkembangan detail perumusan kepada Komisi III. “Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu inisiatif DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan tetap berada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini tepat waktu. Melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam merampas aset hasil tindak pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga