Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia memutuskan untuk membawa perkaranya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya mediasi di tingkat kampus dan jalur hukum sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Kronologi Perjuangan
Dosen tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah mengalami perlakuan tidak adil terkait kebijakan kampus yang dinilai merugikan hak-hak akademiknya. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar prinsip otonomi perguruan tinggi dan hak konstitusionalnya sebagai tenaga pendidik.
“Saya sudah mencoba berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan rektor, melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, hingga menggugat secara perdata. Namun, tidak ada perubahan berarti. Akhirnya, saya memutuskan untuk mengajukan judicial review ke MK,” ujarnya dalam keterangan pers.
Dasar Gugatan ke MK
Gugatan yang diajukan berfokus pada Pasal tertentu dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dianggap multitafsir dan membuka celah diskriminasi. Dosen tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan.
“Kami berargumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi dosen. Jika dikabulkan, putusan MK akan berdampak luas pada tata kelola kampus di seluruh Indonesia,” jelas kuasa hukumnya.
Respons Kampus dan Pihak Terkait
Pihak kampus melalui juru bicaranya menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dosen tersebut. “Kami percaya pada proses hukum yang berlaku. Selama ini kampus selalu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga angkat bicara. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang regulasi yang dipersoalkan. “Kami terbuka terhadap masukan dan akan melakukan evaluasi jika memang ditemukan kelemahan dalam aturan,” katanya.
Dampak Putusan MK
Para pengamat pendidikan menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak dosen. Jika MK mengabulkan gugatan, maka kebijakan serupa di kampus lain harus disesuaikan. Data dari Asosiasi Dosen Indonesia menunjukkan bahwa setidaknya 15 kasus serupa terjadi dalam lima tahun terakhir, namun baru kali ini ada yang berani membawanya ke MK.
“Ini adalah langkah berani dan bisa menjadi tonggak sejarah. Dosen seringkali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan birokrasi kampus. Putusan MK bisa memperkuat posisi tawar mereka,” kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada bulan depan. Dosen yang bersangkutan berharap MK dapat memberikan keadilan yang selama ini dicarinya.



