PLN Bongkar Ruko di Bekasi Curi Listrik 33.000 VA untuk Tambang Kripto
PLN Bongkar Ruko di Bekasi Curi Listrik 33.000 VA untuk Tambang Kripto

PT PLN bersama kepolisian membongkar sebuah rumah toko (ruko) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah terbukti mencuri listrik untuk menjalankan aktivitas penambangan kripto, khususnya bitcoin. Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, mengonfirmasi bahwa Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lokasi tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kronologi Pengungkapan Pencurian Listrik

Darry menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan perangkat lingkungan setempat saat melakukan penataan bangunan. "Kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Setelah menemukan kondisi mencurigakan, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daya Listrik Ilegal Capai 33.000 VA

Dugaan pencurian listrik ini mencapai kapasitas sebesar 33.000 Volt Ampere (VA), yang merupakan daya sangat besar untuk kebutuhan rumah tangga biasa. Darry menegaskan bahwa tindakan PLN berfokus pada penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. "Perihal sanksi, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan P2TL ya," ucapnya.

Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal

Polres Metro Bekasi turut menyelidiki kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. "Sedang didalami ya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Juli 2026. "Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan," tutupnya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat di dalam ruko tersebut sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk beberapa MCB yang masih tersambung listrik. Suhu ruangan di dalam ruko terasa panas akibat operasional server tambang bitcoin. Bangunan ruko itu juga diketahui berdiri di atas trotoar, sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas.

Dampak dan Imbauan PLN

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan listrik, terutama untuk aktivitas yang membutuhkan daya besar seperti penambangan kripto. PLN akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah kerugian negara serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi pelanggan resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga