Don Ritto Masih Ditahan Polda Metro, Belum Dilimpahkan ke Kejagung
Don Ritto Masih Ditahan Polda, Belum Dilimpahkan ke Kejagung

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (14/7) siang. "Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan," ujarnya.

Pelimpahan Bertahap Pekan Ini

Meskipun belum dilakukan, Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan Don Ritto beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejagung pada pekan ini. Proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap. "Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka," kata Budi.

Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) oleh penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa selama penyidikan, tim telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok. Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Ia telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.

Pelimpahan ke Kejagung sebagai Sinergi Polri-Kejaksaan

Ketiga kasus ini saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Kejagung. Menurut Totok, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga