Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Don Ritto merupakan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi besar, yaitu blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi jadwal penyerahan tersebut. "DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Victor kepada wartawan pada Kamis, 16 Juli 2026. Selain tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita selama penyidikan. "Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," tandas Victor.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).
Barang Bukti Senilai Rp 543,2 Miliar
Selama penyidikan, tim gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan di Cafe de’CLAN, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Nilai keseluruhan uang yang disita dari lokasi ini ditaksir sekitar Rp 60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Secara total, nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 543,2 miliar.
Pemeriksaan Keaslian Uang oleh FBI dan Secret Service AS
Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng FBI hingga Secret Service AS untuk mengecek keaslian dolar Amerika Serikat yang disita. Pengecekan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026. Tim dari FBI dan Secret Service tiba dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB setelah memeriksa barang bukti berupa mata uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi pada Senin, 13 Juli 2026.
Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejagung, proses hukum terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah akan memasuki tahap penuntutan.



