Kuasa Hukum Don Ritto Bantah Uang dan Emas di Brankas Sentul Milik Febrie
Don Ritto Bantah Uang dan Emas di Brankas Sentul Milik Febrie

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Handika menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dipinjam oleh kliennya sejak awal tahun 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Klarifikasi Penggunaan Rumah Sentul

Menurut Handika, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, dan sedang menjalani pendidikan di Banten. "Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026). Ia menambahkan, "Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten."

Brankas Dibangun untuk Operasional Yayasan

Handika mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan. "Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujarnya. Ia memastikan bahwa penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul itu tidak ada kaitannya dengan Febrie. Uang dan emas tersebut, menurut Handika, diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Barang Bukti dan Pernyataan Kuasa Hukum

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya," ucap Handika. Ia menegaskan, "Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi." Handika juga menekankan bahwa penguasaan rumah tersebut memang di bawah kliennya, bukan milik Febrie. "Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," imbuhnya.

Status Hukum Febrie dan Don Ritto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka. Kejagung menyebut Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Anang menyebut Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Perkembangan Penyidikan Kasus Lain

Anang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berjalan. Dia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ucap Anang. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto di dua kasus lain masih saksi. "Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi," ujarnya. Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan seluruh berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka telah diserahkan kepada Kejagung. Artinya, penyidikan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Korps Adhyaksa. "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung. Ia mengajak masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga