Direktur Maktour Menangis Usai Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Direktur Maktour Menangis Ditahan KPK Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam proses penahanan, Ismail Adham terlihat menangis saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Sementara itu, Asrul Azis tampak berjalan dengan bantuan tongkat. Keduanya telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Praktik ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kuota haji tambahan melalui skema percepatan tanpa melalui antrean yang semestinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Akibat perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil dari manipulasi kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) undang-undang yang sama.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dengan ditahannya Ismail Adham dan Asrul Azis, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini telah diamankan KPK. Berikut daftar lengkapnya:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji yang sangat dinantikan masyarakat. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga