Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Group. Uang para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci, diduga dialihkan untuk keperluan promosi dan membayar influencer.
Dana Jemaah Digunakan untuk Marketing
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian dana jemaah tidak digunakan untuk kebutuhan perjalanan umrah.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan sebagian uang digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah," kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Tidak hanya itu, sebagian dana juga diduga dipakai untuk kebutuhan promosi. "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Penyidik kini mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group. Polisi juga membuka peluang memeriksa para influencer yang ikut memasarkan paket perjalanan tersebut.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional," ujar Iman.
Kemungkinan Tersangka Baru
Kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Group tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain. Saat ini polisi baru menetapkan Ahmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka.
Namun, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum lain dalam pengembangan perkara. "Sesuai fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada pihak lain, akan ada penetapan tersangka baru," kata Iman.



