Calon Haji Gugat UU Haji ke MK, Minta Kuota Khusus Dihapus
Calon Haji Gugat UU Haji ke MK, Minta Kuota Khusus Dihapus

Seorang calon jemaah haji reguler, Hermawanto, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta agar kuota haji khusus yang sebesar 8% dari kuota nasional dihapuskan karena dinilai diskriminatif.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 264/PUU-XXIV/2026 di MK. Hermawanto mengaku telah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak tahun 2016. Berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026, estimasi keberangkatannya baru pada tahun 2033. Artinya, ia harus menunggu sekitar 17 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

Diskriminasi dalam Layanan Publik Keagamaan

Hermawanto berpendapat bahwa keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik keagamaan. Ia menyoroti bahwa calon jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih tinggi tidak perlu menunggu selama dirinya. “Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, menyatakan: “Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Petitum Pemohon

Dalam gugatannya, Hermawanto mengajukan beberapa permohonan kepada MK, antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga