Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita sebanyak 6.086.713 batang rokok ilegal dari berbagai merek selama periode Mei hingga Juni 2026. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 miliar dari penerimaan cukai yang hilang.
Rincian Penindakan dan Nilai Barang
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/7/2026) menyatakan bahwa operasi yang dilaksanakan selama dua bulan tersebut berhasil mengamankan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal. "Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal," ujarnya. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Jika rokok ilegal tersebut beredar di pasaran, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai yang hilang diperkirakan sebesar Rp 4,5 miliar. "Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar," kata Chotibul Umam.
Lokasi dan Metode Operasi
Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil dari 83 kali penindakan yang dilakukan secara gabungan di sejumlah wilayah kewenangan Bea Cukai Bogor, meliputi Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi. Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai tempat, mulai dari warung-warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi.
"Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, agen dan perusahaan expedisi di wilayah pengawasan BC Bogor. Jumlah barang hasil penindakan (sebanyak) 6.086.713," imbuh Chotibul Umam. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk rokok yang legal dan telah membayar cukai. Bea Cukai Bogor terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayahnya.



