Cak Imin Prihatin Bupati Cilacap dari PKB Ditangkap KPK atas Dugaan Pemerasan THR
Cak Imin Prihatin Bupati Cilacap PKB Ditangkap KPK

Cak Imin Ungkap Keterkejutan atas Penangkapan Bupati Cilacap dari PKB oleh KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan rasa prihatin dan keterkejutannya setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul, yang juga merupakan kader PKB, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.

Pernyataan Resmi di Kantor DPP PKB

Dalam pernyataannya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKB di Jakarta pada Minggu, 15 Maret 2026, Cak Imin menyatakan, "Ya, kami prihatin. Tidak menyangka". Ia menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Syamsul. Lebih lanjut, Cak Imin mengingatkan seluruh kader PKB, terutama yang menjabat sebagai bupati, untuk tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

"Tentu kita hormati proses hukum sajalah. Yang penting semua Bupati PKB jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi," tegasnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PKB dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan permintaan uang dari bawahan untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal.

Menurut Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, SAD memberikan perintah kepada beberapa pihak, yaitu SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir pengumpulan uang tersebut. Permintaan ini harus selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2026. KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp 610 juta yang diduga merupakan hasil dari pemerasan tersebut.

Dasar Hukum dan Implikasi Kasus

Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, terutama dalam menyambut momen Lebaran yang seharusnya dirayakan dengan semangat kebersamaan, bukan eksploitasi kekuasaan.

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi seluruh politisi dan birokrat di Indonesia untuk menjaga etika dan hukum dalam menjalankan tugas. PKB, sebagai partai yang terlibat, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.