Penangkapan Bupati Pemalang oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penangkapan ini menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, yang sebelumnya telah memberikan peringatan terkait meningkatnya laporan masyarakat dan dugaan konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ombudsman Soroti Maladministrasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa Pemalang termasuk daerah yang mendapat atensi khusus karena tingginya laporan maladministrasi. "Kami pernah mengingatkan kepada semua kepala daerah terkait kinerja layanan publik. Secara spesifik kami menyampaikan kepada 15 kabupaten terkait penilaian maladministrasi. Terutama di Pemalang karena ketika itu kami sampaikan ada peningkatan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman," ujar Siti Farida pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, banyaknya laporan masyarakat seharusnya menjadi sistem peringatan dini bagi kepala daerah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ombudsman juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit di Kabupaten Pemalang. "Kami sudah meminta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memperbaiki segala jenis layanan yang kerap dikeluhkan warganya. Termasuk juga kami menyoroti munculnya konflik kepentingan pada kasus penunjukan dewan pengawas rumah sakit. Walaupun pengangkatan jabatan ini dianggap tidak salah, tetapi ada potensi mengarah ke konflik kepentingan," tegasnya.
10 Aduan Warga Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman menerima 10 aduan dari masyarakat Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut didominasi oleh persoalan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga ketenagakerjaan. "Banyak warga melaporkan ke Ombudsman, tapi tidak pernah mendapat perbaikan yang maksimal," kata Siti.
Potensi Korupsi di Sektor Infrastruktur
Siti menilai berbagai temuan maladministrasi yang tidak ditangani secara serius berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, mulai tahun ini Ombudsman memperluas penilaian pelayanan publik dengan fokus pada sektor infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan DPUPR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Penilaian yang mengarah ke DPUPR sebagai tindakan pencegahan risiko korupsi maupun potensi maladministrasi," pungkasnya.
Dampak dan Tindak Lanjut
Penangkapan Bupati Anom Widiyantoro oleh KPK menjadi bukti bahwa peringatan Ombudsman tidak diindahkan. Ke depan, Ombudsman akan terus memantau perbaikan layanan publik di Pemalang dan daerah lain di Jawa Tengah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi atau korupsi dalam pelayanan publik.



