Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar. Penahanan dilakukan setelah Anom menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) pagi.
Kekayaan Anom Widiyantoro Capai Rp 21,3 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdaftar di situs KPK, Anom Widiyantoro memiliki total kekayaan sebesar Rp 21.315.743.177. Namun, ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1.245.455.557. Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di enam wilayah: Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Semarang, Gianyar, dan Pemalang, dengan total nilai Rp 12.297.000.000.
Selain properti, Anom juga memiliki aset kendaraan bermotor senilai Rp 1.109.000.000. Koleksi kendaraannya mencakup berbagai merek, mulai dari motor listrik hingga mobil mewah. Berikut rincian kendaraan yang dilaporkan:
- Kawasaki Ninja RR 2015: Rp 20.000.000
- Yamaha RX King 2008: Rp 20.000.000
- Honda Supra 2008: Rp 3.000.000
- Honda HR-V 2015: Rp 125.000.000
- Honda CR-V 2017: Rp 200.000.000
- Piaggio Primavera 2019: Rp 60.000.000
- Piaggio Sprint 2019: Rp 55.000.000
- Gesits Motor Solo 2020: Rp 12.000.000
- Mercedes Benz E300 2010: Rp 150.000.000
- Honda Mio 2023: Rp 14.000.000
- Harley Davidson 2020: Rp 450.000.000
Harta Bergerak dan Surat Berharga Jumlahnya Mencapai Miliaran
Dalam LHKPN-nya, Anom juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp 440.000.000, surat berharga Rp 902.213.515, kas dan setara kas Rp 782.210.410, serta harta lainnya Rp 7.030.774.809. Total kekayaan bersih setelah dikurangi utang adalah Rp 20.070.287.620.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, OTT terhadap Anom Widiyantoro dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan masyarakat mengenai praktik jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. “Kami mengamankan uang Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan suap,” ujarnya dalam konferensi pers.
Proses Penahanan dan Tersangka Lain
Anom Widiyantoro tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia ditahan bersama tiga orang lainnya yang juga ikut diamankan dalam OTT. Keempatnya langsung dibawa ke mobil tahanan KPK untuk dipindahkan ke rumah tahanan.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemalang dan Jakarta. Barang bukti tambahan berupa dokumen dan catatan keuangan juga disita. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Penahanan Anom Widiyantoro berpotensi mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Pemalang. Wakil Bupati akan mengambil alih tugas sehari-hari hingga ada keputusan lebih lanjut. KPK memberikan waktu 20 hari pertama untuk pemeriksaan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Masyarakat Pemalang menyambut positif langkah KPK. Seorang warga, Siti, mengatakan, “Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lain.” KPK terus mendorong pelaporan gratifikasi dan korupsi di lingkungan pemerintahan.



