Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mengungkap modus baru yang digunakan oleh Lalu Ahmad dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, yaitu menempatkan uang di rumah sakit dengan modus pembelian saham.
Modus Penempatan Uang di Rumah Sakit
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026), mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menempatkan uang sebesar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. "Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," ujar Achmad.
Penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut dan mengusut pihak-pihak yang terlibat. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tambahnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini. Mereka adalah:
- Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat
- Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)
KPK menduga Lalu Ahmad menerima total Rp 10,8 miliar melalui main proyek bersama Sudirman. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani.
Pasal yang Dijeratkan
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Bupati Lombok Barat mendapatkan rapor merah dari KPK terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 55 bidang tanah milik Lalu Ahmad tidak dilaporkan dalam LHKPN.



