Sidang dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Budiman telah menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Jaksa mengungkapkan bahwa Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Penerimaan dilakukan sebanyak tujuh kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. "Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Penerimaan dari Berbagai Pihak
Selain dari PT BlueRay Cargo, Budiman juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan DJBC. Penerimaan ini berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026. Jaksa merincikan total penerimaan dari kelompok ini mencapai Rp 5.278.500.000, ditambah dengan valuta asing berupa 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.
Jika seluruh penerimaan gratifikasi dalam rupiah dan mata uang asing ditotal, Budiman menerima setara dengan Rp 7,69 miliar. Angka ini sedikit lebih tinggi dari dakwaan awal karena fluktuasi kurs.
Gratifikasi Tak Dilaporkan ke KPK
Jaksa menegaskan bahwa Budiman tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang bagi penyelenggara negara. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru.
Tiga Pejabat Bea Cukai Lain Juga Disidang
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi di lingkungan DJBC. Sebelum Budiman, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dulu menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Saat ini persidangan Rizal, Sisprian, dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Vonis untuk Para Penyuap
Sementara itu, tiga terdakwa penyuap yang merupakan pihak dari PT BlueRay Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan bersalah. Berikut vonis lengkapnya:
- John Field (pimpinan Blueray Cargo): 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo): 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo): 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Proses hukum terhadap Budiman Bayu Prasojo masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.



