Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026). Ia mengakui telah menerima amplop dari PT Blueray Cargo yang dititipkan melalui Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Pengakuan Saksi di Sidang
Jaksa KPK menanyakan bagaimana Bayu bisa mendapatkan bagian uang yang disiapkan oleh PT Blueray. Bayu menjawab, "Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu."
Bayu melaporkan amplop tersebut kepada Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ia menanyakan tujuan amplop tersebut dan mendapat jawaban, "ini buat operasional Pak Bayu". Bayu mengaku telah menerima amplop sebanyak empat kali. "Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," ujarnya.
Amplop untuk Dana Operasional?
Jaksa kemudian menggali alasan Bayu baru menolak pada pemberian kelima. Bayu mengklaim amplop yang diterima digunakan untuk menyumbang ke 'dana operasional'. Jaksa juga menanyakan ukuran amplop. Bayu memperagakan dengan tangan, dan jaksa berkomentar, "Wow, lumayan tebal itu."
Sidang ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang melibatkan sejumlah pejabat. Budiman Bayu sendiri juga telah menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya.
Total Gratifikasi Rp 78,8 Miliar
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Ditjen Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).
Selain itu, terdapat tiga terdakwa penyuap dari PT Blueray Cargo yang telah divonis bersalah. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketua tim dokumen Andri juga mendapat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Implikasi Kasus
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di institusi bea cukai yang merugikan negara. KPK terus mengusut aliran uang dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Sidang Budiman Bayu akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.



