Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Penarikan ini didasarkan pada hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya pada Kamis (7/5/2026) mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan menyeluruh terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
Rincian Temuan Produk Berbahaya
Dari total 11 produk yang ditarik, terdapat empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk ini telah melalui uji laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan. Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang menjadi sorotan antara lain merek Madame Gie dan sampo antiketombe tertentu.
Dampak Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
Menurut BPOM, kandungan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik, yang berarti berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker, dan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Langkah Tegas BPOM
BPOM telah mengambil tindakan berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk menghentikan produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Taruna Ikrar menegaskan, "Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat." Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan, dan BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Disita
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.
- BRASOV Nail Polish No.125 – Mengandung pewarna merah K10, izin edar dibatalkan.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 – Mengandung merkuri, izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.
- MADAME GIE Madame Take5 01 – Mengandung pewarna merah K10, izin edar dibatalkan.
- SELSUN 7 Herbal – Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas, izin edar dibatalkan.
- SELSUN 7 Flowers – Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas, izin edar dibatalkan.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection – Mengandung deksametason, izin edar dibatalkan.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream – Mengandung deksametason, izin edar dibatalkan.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar
Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan.



