Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa BPJPH berkomitmen untuk mempercepat layanan sertifikasi halal, khususnya bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Upaya ini dilakukan melalui penguatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta peningkatan profesionalisme para auditor halal. Langkah strategis ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang tepat waktu dan terjangkau bagi masyarakat.
Akselerasi Sertifikasi Halal Menjadi Prioritas
Aqil Irham menekankan bahwa akselerasi sertifikasi halal menjadi prioritas utama BPJPH menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Fokus tersebut terutama diarahkan pada sektor layanan pemenuhan gizi masyarakat, termasuk SPPG yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"SPPG menjadi bagian penting dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, proses sertifikasi halal bagi SPPG harus diprioritaskan melalui layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, dan tetap menjaga kualitas pemeriksaan halal sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Rakor LPH se-Provinsi Lampung
Pernyataan tersebut disampaikan Aqil Irham saat menghadiri Rapat Koordinasi LPH se-Provinsi Lampung yang digelar di Gedung Training Center Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Sabtu (16/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan LPH bahwa meningkatnya kebutuhan layanan sertifikasi halal harus direspons melalui penguatan kelembagaan LPH dan peningkatan kompetensi auditor halal.
Tujuannya agar proses sertifikasi dapat berjalan profesional, mudah diakses, tepat waktu sesuai service level agreement (SLA), serta didukung layanan prima dengan biaya terjangkau. "Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha. Karena itu, peran LPH dan auditor halal semakin strategis dalam memastikan proses pemeriksaan halal berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Dorongan untuk Kemudahan Layanan
Ia menambahkan, BPJPH terus mendorong kemudahan layanan sertifikasi halal agar pelaku usaha, termasuk pengelola SPPG, dapat memperoleh layanan yang cepat, akuntabel, dan berkualitas. "LPH dan auditor halal harus terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu bekerja secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan industri halal," ungkapnya.
Aqil Irham menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk harus dijalankan dengan komitmen, integritas, dan profesionalitas tinggi. Pasalnya, aspek halal tidak hanya berkaitan dengan syariat dan sains, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, kualitas produk, hingga daya saing industri halal nasional.
"Sertifikasi halal saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, tetapi telah menjadi bagian dari pemenuhan gaya hidup masyarakat modern dalam ekosistem global yang sarat akan persaingan produk yang sangat kompetitif," lanjutnya.
Kunjungan ke IBI Darmajaya Lampung
Dalam kunjungannya ke Lampung, Aqil Irham juga berkunjung ke Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya Lampung. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi dan Ketua Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian.
Dalam pertemuan itu, ia mendorong IBI Darmajaya agar segera membentuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan kampus. Langkah ini bertujuan untuk memperluas keterlibatan sivitas akademika dan mahasiswa dalam penguatan ekosistem halal di Provinsi Lampung.
"Perguruan tinggi memiliki potensi strategis dalam mencetak SDM halal yang unggul sekaligus mendukung penguatan ekosistem halal melalui pendidikan, pendampingan, dan pengembangan kelembagaan halal di daerah," jelasnya.



