BI dan Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Warga Diminta Waspada
BI-Polda Banten Musnahkan 8.527 Uang Palsu

Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu. Uang palsu tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk sejak tahun 2018 hingga April 2025.

Pemusnahan di Mapolda Banten

Kegiatan pemusnahan digelar di Markas Polda Banten, Kota Serang, pada Rabu, 29 April 2026. Acara ini dihadiri oleh Kapolda Banten, Irjen Hengki, dan Kepala Kantor Perwakilan BI Banten, Ameriza M. Moesa.

Uang palsu yang dimusnahkan termasuk dalam kategori uang palsu non-yuridis, yaitu uang palsu yang diperoleh dari laporan masyarakat dan telah terkonfirmasi palsu. Uang tersebut tidak melalui proses hukum atau tidak menjadi barang bukti suatu perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi Antar Lembaga

“Kegiatan ini dapat terselenggara berkat sinergi antar lembaga, khususnya antara aparat penegak hukum dengan perbankan serta keterlibatan masyarakat,” ujar Ameriza.

Ameriza menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran uang palsu. Saat ini, BI memiliki kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah sebagai upaya edukasi.

“Mitigasi risiko juga harus kita lakukan sedini mungkin. Untuk itu, kami dari Bank Indonesia mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki program Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” katanya.

Imbauan Kapolda Banten

Kapolda Banten, Irjen Hengki, mewanti-wanti peredaran uang palsu di wilayah Banten. Menurutnya, banyak modus peredaran uang palsu yang pernah ditemui, khususnya di daerah rawan seperti Lebak dan Pandeglang.

“Di daerah Pandeglang dan Lebak, berbagai macam tipu daya dilakukan. Masyarakat yang ingin cepat kaya ditipu dengan modus penggandaan uang. Di bagian atas mungkin uang asli, tetapi di bawahnya uang palsu,” jelasnya.

Ia meminta jajarannya untuk mengampanyekan kewaspadaan terhadap uang palsu. Ia juga meminta Polda Banten menyampaikan kepada masyarakat soal ancaman hukuman 15 tahun bagi pengedar uang palsu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Tolong juga disiarkan melalui Instagram Polda jika ada temuan uang palsu,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga